Senin, 02 April 2012

Akibat Tidak Berfungsinya Pengendalian Sosial Kata Pengantar

Sosiologi

Makalah Akibat Tidak Berfungsinya Pengendalian Sosial

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadapan tuhan yang maha Esa, karena berkat Nya-lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak menemukan kesulitan, hal tersebut disebabkan karena kurangnya ilmu pengetahuan dan kurang optimal dalam memanfaatkan sarana prasarana serta fasilitas yang ada. Namun berkat bimbingan dan bantuan guru saya bisa menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya walaupun banyak kekurangan dalam makalah ini.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada para guru dan teman-teman XA yang telah membantu dan memberikan petunjuk hingga selesainya makalah ini.
  Saya menyadari, sebagai siswa belum begitu tahu dan ahli dalam bidang penyusunan makalah ini,serta perlu belajar lebih banyak lagi. Penulis mengharapkan kritik dan sarannya demi sempurnanya makalah ini dan dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial di masyarakat antara lain :
·        Tidak adanya kepastian hukum
·         Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
·         Sering terjadi konflik
·         Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
·         Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus

Macam-macam Kejahatan  atau akibat yang Timbul Karena tidak berfungsinya  Lembaga Pengendalian Sosial  di masyarakat
·         Kejahatan tanpa korban (crimes without victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.
·         Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
·         Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global. Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan (UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke suatu negara.
·         Kejahatan kerah putih (white colar crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
·         Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan terganggu.


Upaya-Upaya Mengatasi Kekacauan Yang Timbul Di Masyarakat Akibat Tidak  Berfungsinya Lembaga Pengendalian  Sosial

Dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya didalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri.
Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi (lembaga pengendalian sosial), maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :
1.      Memperbaiki perangkat-perangkat umum, seperti  Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
2.      Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
3.      Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang didalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial didalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar